Hubungi   (0717) 422145, 422965   bpkku@ubb.ac.id

Profil BPKKU


Mengenal Kampus Peradaban dari Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum

Universitas Bangka Belitung (UBB) adalah wujud nyata dari impian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jauh sebelum provinsi ini terbentuk, gagasan untuk memiliki universitas sendiri sudah ada. Akhirnya, pada 12 April 2006, UBB resmi berdiri, menyatukan tiga perguruan tinggi yang sudah ada: Politeknik Manufaktur Timah, Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian, dan Sekolah Tinggi Teknik Pahlawan 12.

Perjalanan UBB menuju status Perguruan Tinggi Negeri bukanlah hal yang mudah. Setelah bertahun-tahun didukung penuh oleh masyarakat dan pemerintah daerah, puncaknya pada 22 November 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menandatangani prasasti penegerian UBB. Momen bersejarah ini mengukuhkan UBB sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang siap berkontribusi penuh untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Dengan motto "Unggul Membangun Peradaban", UBB berkomitmen untuk melahirkan generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga memiliki mental dan moral yang kuat.

Dibalik kilas sejarah kampus peradaban, terdapat unit kerja yang menjadi salah satu pilar berdirinya Universitas Bangka Belitung. Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum  atau BPKKU menjadi pusat pengelolaan tata kelola universitas, mendukung tercapainya keinginan UBB melalui manajemen perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, serta layanan administratif yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Tugas Pokok:
BPKKU bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum di lingkungan Universitas Bangka Belitung.

Fungsi Utama:

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran; 

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; 

  • pelaksanaan urusan keuangan; 

  • pelaksanaan urusan hukum; 

  • pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; 

  • pelaksanaan urusan kepegawaian; 

  • pelaksanaan urusan ketatausahaan; 

  • pelaksanaan urusan keprotokolan; 

  • pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan 

  • pengelolaan barang milik negara.
     

Struktur dan Bidang Kerja:

  • Tim Kerja Perencanaan dan Evaluasi: Menyusun rencana strategis, program, anggaran, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

  • Tim Kerja Perbendaharaan: Menangani penerimaan, pembayaran, pencairan, dan pertanggungjawaban anggaran.

  • Tim Kerja Akuntansi dan Pelaporan: Menyusun laporan keuangan, rekonsiliasi, serta menindaklanjuti rekomendasi audit.

  • Tim Kerja Kepegawaian: Mengurus formasi, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, disiplin, hingga kesejahteraan pegawai.

  • Tim Kerja Hukum dan Tata Laksana: Menangani penyusunan regulasi, kontrak, analisis organisasi, serta pembangunan zona integritas.

  • Kelompok Jabatan Fungsional BMN: Mengelola kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, distribusi, hingga penghapusan BMN.

  • Bagian Umum: Mengelola ketatausahaan, arsip, keprotokolan, layanan pimpinan, serta kerumahtanggaan universitas.